Rabu , 10 September 2025

Edaran Penerimaan Peserta Didik Baru

PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Artinya:
✅ Tanpa diskriminasi – Setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama.
✅ Berintegritas – Tidak ada praktik curang atau kecurangan lainnya.
✅ Bertanggung jawab – Hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan.
❌ Dilarang menerima gratifikasi baik selama maupun setelah PPDB berlangsung!

Mari bersama wujudkan sistem PPDB yang adil dan demokratis demi pendidikan yang lebih baik.

#PPDBSUMBAR2025

#PendidikanSUMBAR

#TransparanDanBerintegrita

#BebasGratifikasi

Tentang Afriando

Lihat Juga

PENGUKUHAN DEWAN PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT PERIODE 2025-2030

Dewan Pendidikan memiliki peran yang sangat strategis dalam memajukan dunia pendidikan di daerah kita. Sebagai …

Tinggalkan Balasan