TUGAS POKOK
Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendidikan;
- Pembinaan dan fasilitasi bidang pendidikan lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
- Pelaksanaan kesekretariatan dan bagian perencanaan dinas;
- Pelaksanaan tugas di bidang pembinaan sekolah menengah atas, bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan serta bidang pembinaan sekolah luar biasa;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya
UNIT UNIT LAYANAN DIBAWAHNYA
- Sekretariat;
- Bagian Perencanaan
- Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas dab SLB
- Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
- Bidang Pembinaan Sarana dan Prasarana
- Cabang Dinas Wilayah I – VIII
- Balai TIK Pendidikan
- Kelompok Jabatan Fungsional