Sabtu , 26 Juli 2025

TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN SUMATERA BARAT SERTA UNIT-UNIT LAYANAN

TUGAS POKOK

Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendidikan;
  3. Pembinaan dan fasilitasi bidang pendidikan lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
  4. Pelaksanaan kesekretariatan dan bagian perencanaan dinas;
  5. Pelaksanaan tugas di bidang pembinaan sekolah menengah atas, bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan serta bidang pembinaan sekolah luar biasa;
  6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya

UNIT UNIT LAYANAN DIBAWAHNYA

  1. Sekretariat;
  2. Bagian Perencanaan
  3. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas dab SLB
  4. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
  5. Bidang Pembinaan Sarana dan Prasarana
  6. Cabang Dinas Wilayah I – VIII
  7. Balai TIK Pendidikan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

Tentang Beni Wahyudi

Lihat Juga

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT DINAS PENDIDIKAN PROVINSI

Tinggalkan Balasan

  • DENTOTO
  • DENTOTO
  • DENTOTO